
Empat bagian utama darah tidak boleh ditransfusikan:
“Kini, kebanyakan transfusi tidak menggunakan darah utuh, namun salah satu dari komponen utamanya: (1) sel darah merah; (2) sel darah putih; (3) keping darah; (4) plasma (serum), bagian yang berbentuk cair… Saksi-Saksi Yehuwa percaya bahwa menerima darah utuh atau salah satu dari keempat komponen utamanya melanggar hukum Allah.” (*** w04 15/6 hlm. 29-30 Pertanyaan Pembaca ***)
Bagaimana dengan fraksi-fraksi darah? Ternyata tidak dilarang, melainkan sesuai dengan pertimbangan hati nurani:
w04 15/6 hlm. 30 Pertanyaan Pembaca | “Terapi-terapi tersebut bukan transfusi komponen-komponen utama darah; terapi ini biasanya menggunakan bagian atau fraksi dari komponen tersebut. Bolehkah orang Kristen menerima fraksi-fraksi ini dalam perawatan kesehatan? Kita tidak dapat mengatakan ya atau tidak. Alkitab tidak memberikan keterangan terperinci, maka seorang Kristen harus mengambil keputusan sendiri berdasarkan hati nuraninya di hadapan Allah.” |
Bagaimana bisa jika salah satu bagian darah dilarang, tetapi bagian kecil dari bagian darah tersebut diperbolehkan?
w04 15/6 hlm. 30 Pertanyaan Pembaca | “Misalnya, sel darah putih dapat dijadikan interferon dan interleukin, yang digunakan untuk mengobati infeksi akibat virus serta kanker.” |
Bukankah interferon dan interleukin itu juga pada hakikatnya adalah darah dan diekstrak dari darah orang lain? Mengapa diperbolehkan juga?
Jika Menara Pengawal ingin benar-benar jujur dan teguh dengan penafsirannya “menjauhkan diri dari darah”, seharusnya hingga bagian kecil (fraksi-fraksi) darah pun harus dilarang? Mengapa seperti terlihat ada kompromi di sini: kalau yang ‘besar’ itu tidak boleh, tapi yang ‘kecil’ itu boleh?
Nb: gambar diambil dari WTcomment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar